Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung".
Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi.
Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan.
Mengenal Investasi adalah suatu proses belajar untuk mengetahui lebih jauh kegiatan investasi. Yang dimaksudkan "investasi" adalah menempatkan uang atau modal demi hasil atau bunga dengan cara membeli properti,emas, valas, saham obligasi, dan lain-lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia : Investasi/invéstasi/ merupakan penanaman uang atau modal dl suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keun-tungan. Secara umum investasi dapat diartikan sebagai meluangkan/memanfaatkan waktu,uang atau tenaga demi keuntungan/manfaat di masa datang. Jadi, dapatlah dikatakan investasi merupakan membeli sesuatu dan diharapkan di masa yang akan datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih itnggi dari semula.
Perlunya melakukan investasi adalah untuk persiapan masa depan sedini mungkin melalui persiapan perencanaan kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan saat ini.
Salah satu alasan mengapa perlu melakukan investasi adalah karena adanya inflasi,misalnya kenaikan harga barang atau jasa.
Ada 4 (empat) alasan yaitu :
- 1. Untuk kebutuhan masa depan (misalnya untuk biaya pendidikan anak);
- 2. Untuk melindungi nilai aset yang dimiliki (misalanya membeli asuransi)
- 3. Untuk menambah nilai aset yang dimiliki (misalnya membeli tanah)
- 4. Untuk mengatasi inflasi(mislanya membeli emas).
- Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
- Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
- Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
- Investasi mata uang asing - diharapkan investor akan mendapatkan keuntungan dari menguatnya nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang lokal